Memahami PPN pada Pesanan: Ditambahkan atau Sudah Termasuk
Pelajari tiga label baris PPN pada detail pesanan, apa artinya bagi Grand Total, hubungannya dengan Pengaturan Pajak, dan cara memeriksa hitungannya.
Kata kunci: PPN, pajak, pajak termasuk, pajak ditambahkan, grand total, penerapan pajak. Modul: Penjualan & Pembayaran.
Di halaman ini
Penjelasan sederhana#
Baris pajak pada Ringkasan Biaya memiliki tiga nama. Nama itu hanya menjawab satu pertanyaan: apakah angka PPN ini ditambahkan ke Grand Total? Nama itu tidak menyatakan pajak apa pun secara resmi.
| Label pada layar | Artinya |
|---|---|
| PPN (tidak ditambahkan ke total) | Grand Total sama dengan subtotal - diskon + ongkir + biaya layanan, tanpa PPN. Angka PPN tampil sebagai informasi karena harga produk dianggap sudah termasuk pajak. |
| PPN (ditambahkan ke total) | Grand Total sudah memasukkan angka PPN di atas harga produk. |
| Pajak (PPN) | Aplikasi tidak dapat membuktikan mana yang berlaku, atau pajaknya Rp 0 (tidak ada pajak pada pesanan itu). |
Kapan Anda perlu memahaminya#
- Saat menjumlahkan baris Ringkasan Biaya dan hasilnya tidak sama dengan Grand Total.
- Saat pelanggan atau akuntan bertanya apakah PPN sudah termasuk pada total.
- Saat membandingkan pesanan lama dan baru setelah pengaturan pajak berubah.
Cara kerja dari perspektif pengguna#
- Aturan ditentukan oleh Pengaturan > Pengaturan Umum > Pajak & Biaya Layanan saat pesanan dibuat: saklar Aktifkan Pajak (PPN), Persentase Pajak (%), dan Penerapan Pajak dengan dua pilihan, Harga produk sudah termasuk pajak dan Pajak ditambahkan saat transaksi.
- Angka PPN dihitung dari (Subtotal Produk - diskon pesanan) x persentase pada dua pilihan itu. Perbedaannya hanya apakah angka tersebut dijumlahkan ke total.
- Pesanan tidak menyimpan pilihan itu. Layar menebaknya dari angka yang tersimpan: bila Grand Total sama dengan komponen tanpa pajak, label menjadi PPN (tidak ditambahkan ke total); bila sama dengan komponen ditambah pajak, PPN (ditambahkan ke total); selain itu Pajak (PPN).
- Label tidak menyatakan bahwa angka PPN itu adalah pajak yang terkandung dalam harga. Pada pilihan "sudah termasuk", angka tersebut hanya informasi.
- Mengubah pengaturan pajak tidak mengubah pesanan lama.
Contoh operasional#
Pada tenant contoh, ORD-20260915-0003 memperlihatkan Subtotal Produk Rp 15.000, PPN (tidak ditambahkan ke total) Rp 1.650, Biaya Layanan Rp 750, dan Grand Total Rp 15.750. Hitungan: 15.000 + 750 = 15.750. PPN Rp 1.650 (11% dari Rp 15.000) tidak dijumlahkan. Begitu juga ORD-20260915-0001: 44.997 - 100 + 19.000 + 2.245 = 66.142, dengan PPN Rp 4.939 tidak dijumlahkan.
Pada pesanan tanpa pajak, misalnya ORD-20261016-adm1-0002, baris itu bertuliskan Pajak (PPN) Rp 0.
Ilustrasi sintetis (bukan data tenant): Subtotal Rp 200.000, diskon Rp 0, PPN 11% = Rp 22.000. Jika pajak ditambahkan: Grand Total Rp 222.000 dan label PPN (ditambahkan ke total). Jika harga sudah termasuk pajak: Grand Total Rp 200.000 dan label PPN (tidak ditambahkan ke total).
Ketentuan penting#
- Jangan memakai angka PPN pada layar ini sebagai pelaporan pajak resmi. Backoffice menampilkan nilai tersimpan, bukan perhitungan pajak untuk keperluan pelaporan.
- Label Pajak (PPN) dengan angka lebih dari Rp 0 berarti aplikasi tidak bisa memastikan penerapannya; periksa dengan menjumlahkan sendiri seperti contoh di atas.
- Pada saat diamati, saklar Aktifkan Pajak (PPN) pada tenant contoh tidak aktif; pesanan baru tanpa pajak, dan pesanan lama tetap memuat angka lamanya.
- Jangan mengubah pengaturan pajak hanya untuk menguji tampilan; pengaturan memengaruhi transaksi berikutnya.